Pesonanusa. Komisi XIII DPR RI menyoroti dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus yang menjerat Refpin Akhyana Julianti (20). Sorotan ini mencuat saat kunjungan langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Bengkulu, Kamis (9/4).
Rombongan dipimpin Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, turut didampingi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I, SN Prana Putra Sohe dan Hj Eko Kurnia Ningsih (EKN) dari Dapil Bengkulu.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII menyatakan akan memberikan perhatian dan bantuan terhadap Refpin, yang kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kota Bengkulu.
“Kedatangan kami ke lapas ini untuk meninjau langsung dugaan perkara yang dihadapi Refpin,” ujar Willy.
Ia menegaskan, pihaknya menemukan indikasi kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani Refpin. Menurutnya, penanganan perkara tersebut diduga lemah dan berpotensi melanggar prinsip keadilan.
“Hukum harus berkeadilan. Kalau melihat perjalanan kasus ini, dugaannya sangat lemah. Ini justru mengarah pada pelanggaran HAM terhadap Refpin,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi XIII DPR RI akan berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI yang membidangi aparat penegak hukum. Rencana selanjutnya adalah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak kepolisian dan kejaksaan guna mengungkap perkara secara terang.
“Kasus ini akan kami dorong dibahas dalam forum resmi DPR agar bisa ditangani secara adil dan transparan,” tambah Willy.
Sementara itu, kuasa hukum Refpin, Elfahmi Lubis, menyambut baik langkah Komisi XIII DPR RI yang dinilai responsif terhadap permohonan pihaknya.
“Kami sebelumnya telah mengajukan permohonan ke DPR RI, karena melihat adanya sejumlah kejanggalan dalam proses hukum klien kami,” ujar Elfahmi.
Ia juga menyampaikan bahwa Refpin kembali menegaskan tidak pernah melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan.
“Klien kami bersikeras tidak melakukan pencubitan terhadap anak anggota DPRD Kota Bengkulu. Bahkan ia menyatakan lebih memilih dipenjara daripada mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan,” jelasnya.
Elfahmi menambahkan, Komisi XIII DPR RI telah sepakat membawa kasus ini ke pembahasan tingkat DPR sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. [nata]
