Pesonanusa. Pengusutan dugaan skandal penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, Bengkulu Selatan, terus melebar. Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan kembali menetapkan dua tersangka baru, menambah daftar panjang pihak yang terseret dalam perkara ini.
Dengan penetapan tersebut, total tersangka kini menjadi lima orang. Kasus ini kian menyita perhatian publik karena menyeret praktik penerbitan sertifikat di kawasan hutan yang sejatinya dilindungi negara.
Dua tersangka terbaru yakni SB, mantan Kepala Desa Keban Jati, dan NMA, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Bengkulu Selatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (16/4) sekitar pukul 18.30 WIB, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan melalui Kasi Intelijen M. Rifani Agustam menyatakan, penetapan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus yang terus bergulir.
“Penyidik kembali menetapkan dua tersangka lanjutan berdasarkan hasil pengembangan perkara,” ujarnya, didampingi jajaran bidang pidana khusus.
Meski demikian, kejaksaan menegaskan proses hukum tetap berjalan dengan prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, berkembangnya jumlah tersangka mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan lebih luas dalam praktik penerbitan SHM di kawasan hutan. Penyidik pun membuka peluang adanya tersangka baru seiring pendalaman yang terus dilakukan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut potensi pelanggaran serius terhadap tata kelola kawasan hutan serta indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan hak atas tanah. [nata]
