-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Korupsi Labkesda Bengkulu, Eks Kadis Dinkes Dihukum 1,4 Tahun Penjara

| April 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-27T11:38:52Z

 


Pesonanusa. Kasus korupsi proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu tahun 2023 memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa, termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, Senin (27/4).


Ketua Majelis Hakim, Achmadsyah Ade Mury, menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

Joni Haryadi Thabrani divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 60 hari.


Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswanto, yakni 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Sementara itu, Akhmad Basir yang berperan sebagai broker atau pelaksana proyek dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.


Adapun kontraktor pelaksana Joli Okta Riansyah dan konsultan perencana sekaligus pengawas proyek, Rizal Mahlefi, masing-masing divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkulu menuntut hukuman lebih tinggi terhadap para terdakwa. Joni Haryadi dituntut 2 tahun penjara, sementara terdakwa lainnya rata-rata dituntut antara 1 tahun 6 bulan hingga 2 tahun penjara, dengan denda yang sama sebesar Rp100 juta.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya kesehatan, tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di daerah. Dalam proses penyidikan, sejumlah terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara. 

Akhmad Basir tercatat mengembalikan Rp695 juta, Doni Iswanto Rp181 juta, Joli Okta Riansyah Rp10,2 juta, Joni Haryadi Thabrani Rp105 juta, serta Rizal Mahlefi sebesar Rp10 juta. [nata]


×
Berita Terbaru Update