-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

RUU Pemilu Masih Digodok, DPR Fokus pada Tiga Isu Krusial

| April 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-23T23:37:11Z


Pesonanusa. Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) hingga kini masih dalam tahap pembahasan di DPR RI. Komisi II DPR menegaskan proses penyusunannya dilakukan secara hati-hati dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai masukan publik.


Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyebut ada tiga isu utama yang tengah menjadi fokus pembahasan, yakni presidential threshold, parliamentary threshold, serta skema pengaturan Pemilu antara pusat dan daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan saat kunjungan reses Komisi II DPR di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, belum lama ini.

“Komisi II saat ini masih membuka berbagai masukan, baik dari KPU, Bawaslu, maupun para penggiat demokrasi, terkait terutama presidential threshold,” ujar Aria.


Menurutnya, pembahasan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. DPR saat ini masih mengumpulkan dan menyusun berbagai pandangan agar revisi UU Pemilu memiliki landasan yang kuat dan tidak mudah digugat di kemudian hari.

Selain presidential threshold, DPR juga mendalami usulan terkait ambang batas parlemen serta desain Pemilu pusat dan daerah. Ketiga isu tersebut kini tengah dirumuskan dalam naskah akademik dan draf RUU oleh Badan Keahlian DPR.

Aria menegaskan, revisi UU ini juga merupakan tindak lanjut dari berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. Namun DPR ingin memastikan produk hukum yang dihasilkan tidak kembali bermasalah dan diuji ulang melalui judicial review.

“Kami tidak ingin setiap revisi Undang-Undang justru kembali dibatalkan oleh putusan MK. Karena itu prosesnya harus benar-benar matang,” tegasnya.


Ia mengakui, kehati-hatian tersebut membuat proses pembahasan terkesan lambat. Namun, Komisi II telah melibatkan banyak pihak, mulai dari akademisi, pakar hukum tata negara, hingga lembaga kajian untuk memberikan masukan komprehensif.

Sejumlah tokoh yang telah diundang antara lain Mahfud MD, pakar hukum tata negara, serta berbagai lembaga seperti Perludem dan CSIS.

Menurut politisi Fraksi PDI Perjuangan ini, tantangan terbesar saat ini adalah menerjemahkan putusan-putusan MK ke dalam norma undang-undang yang sistematis dan tidak menimbulkan tafsir ganda.

“Tidak mudah menerjemahkan putusan MK ke dalam regulasi yang operasional. Karena itu proses kodifikasi dilakukan sangat hati-hati,” jelasnya

Meski masih dalam tahap pembahasan, DPR memastikan revisi UU Pemilu tidak akan mengganggu jadwal pelaksanaan Pemilu mendatang. [nata]

×
Berita Terbaru Update