Lampiran surat 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 |
Pesonanusa. Warning dari BKN kepada instansi menaungi honorer yang belum melengkapi persyaratan SPTJM. Termasuk juga untuk Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Nasib honorer tersebut kini sedang di ujung tanduk. Lantaran batas akhir penyerahan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk pendataan honorer di lingkungan pemerintahan setelah diberi waktu perpanjangan, yaitu mulai 15 Maret hingga akhir bulan ini, 31 Maret 2023.
Surat resmi BKN terkait warning kepada pemda ini bernomor: 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tertanggal 10 Maret 2023.
“Dalam hal instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut di atas sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk, tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer,” tulis isi surat yang ditandatangan langsung oleh Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.
“Untuk memastikan jumlah pegawai Non-ASN hasil pendataan tahun 2022, maka setelah berakhirnya batas upload SPTJM tanggal 31 Maret 2023 tidak akan ada perpanjangan lagi,” lanjut isi surat BKN tersebut. [mrx]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar